Atas tuntutan tersebut, Dhani dan tim kuasa hukumnya pun menyusun pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU.
Ada dua pledoi yang dibacakan langsung oleh Dhani pada sidang pembelaan 10 Desember 2018. Namun, kedua pledoi itu ditolak tim JPU.
Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.
Hakim Ketua saat itu, Ratmoho, menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Setelah vonis tersebut dibacakan dan sidang selesai, Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukumanya.
Melansir Kompas.com, 5 Desember 2019, dalam kasus ini, hukuman Dhani kemudian menyusut menjadi 1 tahun setelah banding ke PT DKI Jakarta dan juga mendapatkan remisi 1 bulan.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dikerumuni Relawannya
Selain kasus ujaran kebencian di Twitter, Dhani juga sempat dilaporkan Koalisi Bela NKRI terkait sebuah vlog 'idiot' yang dianggap melakukan pencemaran nama baik pada Oktober 2018.
Akibatnya, saat itu, Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, diterbangkan ke Surabaya untuk menghadiri sidang di PN Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.