Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Dhani Bebas, Ini Perjalanan Kasusnya yang Dipicu Twit Tahun 2017

KOMPAS.com - Artis Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada hari ini, Senin (30/12/2019), setelah menjalani hukuman akibat kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Senin (28/1/2019) terkait ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Bagaimana perjalanan kasus Ahmad Dhani hingga ia bebas pada hari ini?

Kasus ujaran kebencian

Melansir pemberitaan Kompas.com, 29 Januari 2019, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian karena sejumlah twit-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017.

Ada tiga twit Dhani yang diperkarakan dan membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Karena ketiga twitnya itu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot.

Berikut tiga twit Dhani yang diperkarakan:

  • Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP (7 Februari 2017, 8.14 WIB)
  • Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP (6 Maret 2017, 14.59 WIB)
  • Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP (7 Maret 2017, 12.00 WIB)

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut diajukan ke Kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah unggahan twit kontroversial Dhani.

Adapun alat bukti yang diberikan saat itu terdiri atas satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, Dhani menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 November 2017.

Dhani menjalani sidang perdananya untuk kasus ini pada 16 April 2018.

Ia kemudian dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 26 November 2018 di PN Jaksel.

Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ada dua pledoi yang dibacakan langsung oleh Dhani pada sidang pembelaan 10 Desember 2018. Namun, kedua pledoi itu ditolak tim JPU.

Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.

Hakim Ketua saat itu, Ratmoho, menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Setelah vonis tersebut dibacakan dan sidang selesai, Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukumanya.

Melansir Kompas.com, 5 Desember 2019, dalam kasus ini, hukuman Dhani kemudian menyusut menjadi 1 tahun setelah banding ke PT DKI Jakarta dan juga mendapatkan remisi 1 bulan.

Kasus pencemaran nama baik

Selain kasus ujaran kebencian di Twitter, Dhani juga sempat dilaporkan Koalisi Bela NKRI terkait sebuah vlog 'idiot' yang dianggap melakukan pencemaran nama baik pada Oktober 2018.

Akibatnya, saat itu, Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, diterbangkan ke Surabaya untuk menghadiri sidang di PN Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.


Dhani kemudian dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Dhani atas kasus pencemaran nama baik.

Setelah vonis tersebut diputuskan, Dhani dan tim hukumnya langsung mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur pun memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Awal Desember, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa kliennya tetap bebas akhir Desember 2019 meski mendapatkan vonis tambahan dari kasus vlog 'idiot' atau pencemaran nama baik.

"Yang vonis baru itu (vlog idiot), kami bandingnya diterima (di PT Jawa Timur) dan vonisnya itu percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman," kata Aldwin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

"Jadi ketika menjalani vonis yang pertama, akhir Desember (2019) ini keluar, ya sudah, dia tidak harus menjalani vonis yang pencemaran nama baik," lanjut dia.

(Sumber: Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella, Baharudin Al Farisi |Editor: Bayu Galih, Tri Susanto Setiawan)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/30/103656265/ahmad-dhani-bebas-ini-perjalanan-kasusnya-yang-dipicu-twit-tahun-2017

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke