Dhani kemudian dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
Setelah vonis tersebut diputuskan, Dhani dan tim hukumnya langsung mengajukan banding.
Baca juga: Jemput Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Ayo Kita Pulang Suamiku Sayang
Pengadilan Tinggi Jawa Timur pun memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Awal Desember, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa kliennya tetap bebas akhir Desember 2019 meski mendapatkan vonis tambahan dari kasus vlog 'idiot' atau pencemaran nama baik.
"Yang vonis baru itu (vlog idiot), kami bandingnya diterima (di PT Jawa Timur) dan vonisnya itu percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman," kata Aldwin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
"Jadi ketika menjalani vonis yang pertama, akhir Desember (2019) ini keluar, ya sudah, dia tidak harus menjalani vonis yang pencemaran nama baik," lanjut dia.
(Sumber: Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella, Baharudin Al Farisi |Editor: Bayu Galih, Tri Susanto Setiawan)