Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Pulang ke Rumah Naik Mobil Unimog

Kompas.com - 30/12/2019, 10:20 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani langsung menaiki mobil unimog atau pick up besar setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Dengan unimog tersebut, Dhani akan menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dul Jaelani Terjatuh dan Nyaris Terinjak Saat Jemput Ahmad Dhani

Menariknya, Ahmad Dhani juga didampingi istrinya, Mulan Jameela, serta ketiga anaknya Al, El, dan Dul saat menaiki mobil tersebut.

Sayang, Ahmad Dhani hanya akan menjawab segala bentuk pertanyaan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kebebasannya.

“Nanti di rumah,” ujar Dhani.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dikerumuni Relawannya

Kepulangan pentolan band Dewa 19 ini juga diiringi puluhan pengikutnya menuju ke kediamannya.

Dari pantauan Kompas.com, Al tampak berada di atas kap mobil unimog tersebut. Begitu pula kedua dengan El Rumi yang ikut duduk di sana.

Ahmad Dhani sesekali melambaikan tangan dari atas mobil tersebut.

Baca juga: Maia Estianty Titip Salam untuk Ahmad Dhani yang Bebas Hari ini

Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca juga: Rumah Ahmad Dhani Dipasangi Tenda dan Spanduk Bebasnya Sang Pengujar Kebencian

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dul Jaelani Terjatuh dan Nyaris Terinjak Saat Jemput Ahmad Dhani

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com