Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pungutan Saat Pembuatan Dokumen Kependudukan, Laporkan ke Nomor Ini!

Kompas.com - 23/12/2019, 15:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembuatan sejumlah Dokumen Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akte kelahiran tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Jika ada yang menemukan pungutan liar oleh petugas saat mengurus dokumen-dokumen tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkannya.

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hal itu diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda.

Mengacu pada Pasal 95B, ada sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75.000.000.

Berikut bunyi pasal 95B UU Nomor 24 tahun 2013:

"Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi. Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membenarkan hal ini.

Sekretaris Ditjen Dukcapil Gede Surata menyebutkan, sanksi tersebut akan diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sanksi dijatuhkan bila terbukti melakukan kesalahan berdasarkan penanganan penegak hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Gede saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (23/12/2019) siang.

Selain sanksi pidana, oknum pegawai terkait juga akan menerima sanksi administratif dari lembaga.

"Pasti. Sejauh ini dilakukan oleh pembina kepegawaian di daerah. Jika pemberhentian, oleh Menteri Dalam Negeri," ujar dia.

Jika masyarakat masih menemukan adanya oknum nakal yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan dokumen kependudukan, maka jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Selain ke kepolisian, laporan atau aduan bisa disampaikan melalui Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SAPA) Dukcapil atau dengan menghubungi pusat pelayanan Dukcapil di nomor 1500537.

"Ada SAPA dan 1500537, namun langkah lanjutannya APH," kata Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com