Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Wacana Amandemen UUD 1945

Kompas.com - 28/11/2019, 06:35 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana amandemen UUD 1945 kembali menghangat dalam beberapa bulan terakhir, terutama sejak PDI Perjuangan menyatakan dukungan kepada Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR RI 2019-2024.

Dukungan tersebut bukan tanpa syarat.

Satu dari lima syarat yang disampaikan adalah meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara melalui Ketetapan MPR.

Hingga kini, ada enam jenis wacana yang berkembang perihal amandemen UUD 1945.

Mengutip dari Kompas.com (26/11/2019), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan keenam wacana yang berkembang sebagai berikut:

  • Kembali ke UUD 1945 yang asli kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum
  • Kelompok yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai dekrit Presiden 1959
  • Melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002
  • Perubahan total atas UUD 1945 hasil amandemen keempat pada 2002
  • Mendorong amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
  • Amandemen belum diperlukan karena UUD 1945 masih memadai dan masih mengakomodasi kehidupan bangsa ke depannya

Baca juga: Soal Amandemen UUD 1945, MPR Bakal Buka Ruang Dengar Opini Publik

Beragamnya pendapat tentang wacana amandemen UUD 1945 ini pada akhirnya melahirkan pro kontra. Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah sejumlah sikap terkait dengan wacana amandemen UUD 1945:

Nasdem dan Gerindra

Partai Nasdem dan Gerindra adalah pihak yang sepakat dengan amandemen 1945 yang dilakukan secara menyeluruh.

Poin ini adalah salah satu kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan antara Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Minggu (13/10/2019).

Surya menilai ada banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945. Contohnya adalah terkait dengan sistem kepemiluan.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem di MPR Johnny G. Plate berpendapat bahwa amandemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif.

PDI-Perjuangan

Usul supaya GBHN dihidupkan kembali salah satunya dilontarkan oleh PDI-Perjuangan. Pihaknya merekomendasikan amandemen terbatas pada UUD 1945.

Dalam amandemen tersebut, MPR kembali ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara sehingga memiliki wewenang menetapkan GBHN menajdi pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Nasdem dan Gerindra Sepakat Amandemen UUD 1945 Secara Menyeluruh

PBNU

Melansir dari portal resmi Nahdlatul Ulama (NU), nu.or.id, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan rekomendasi terhadap amandemen terbatas dan GBHN yang telah disampaikan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (27/11/2019).

PBNU sepakat dengan wacana amandemen terbatas dengan beberapa usulan, diantaranya:

  • Pemilihan presiden dan wakil presiden melalui MPR
  • Pengkajian kembali persoalan keadilan dan pemerataan ekonomi
  • Menghidupkan kembali utusan golongan
  • Menghadirkan kembali GBHN
  • Mendorong MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara agar sistem ketatanegaraan Indonesia lebih tertata
  • Mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang kini diketuk palu di sidang paripurna

Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny K. Harman berpendapat bahwa amandemen UUD 1945 tidak diperlukan untuk menghidupkan kembali haluan negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com