Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SKB yang Tidak Ada Passing Grade, Ini Penjelasan KemenPUPR

Kompas.com - 10/11/2019, 18:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan sebanyak 1.048 formasi yang dapat diisi oleh calon pelamar yang lolos seleksi.

Agar peserta lolos menjadi ASN, mereka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menurut surat pengumuman nomor: KP.01.03-Mn/2127 tertulis materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan.

Untuk Uji Pengetahuan, pihak KemenPUPR tidak memberlakukan ketentuan nilai ambang batas.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Respanti Yuwono mengungkapkan bahwa ketidakadaan nilai ambang batas dikarenakan nilai tersebut untuk tes SKD.

"Memang ambang batas digunakan untuk SKD saja. Di tahap SKB tinggal di-ranking. Asumsinya karena soal SKB disusun masing-masing Kementerian/Lembaga," ujar Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2019).

"Khawatir ada bias dalam proses penyusunannya, sehingga di-ranking saja nilainya," kata dia.

Adapun sistem penilaian tersebut, yakni jika peserta menjawab soal dengan benar maka mendapatkan nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

Baca juga: CPNS 2019, Kementerian PUPR Tidak Ada Passing Grade untuk SKB

Menurut Yuwono, soal SKD ada nilai ambang batasnya, sebab soal tersebut disusun oleh konsorium perguruan tinggi dengan disetujui oleh panitia seleksi nasional (panselnas).

"Rata-rata Kementerian/Lembaga memang meranking nilai SKB. Kecuali untuk jenis tes tertentu, seperti kesamaptaan, sifatnya menggugurkan," ujar Yuwono.

Diketahui, untuk tes Uji Pengetahuan ini terdiri dari 100 soal.

Kemudian, untuk tahap kedua adalah materi SKB psikotes lanjutan di mana penguji akan menilai dari berbagai aspek.

Nilai integritas

Namun, untuk psikotes lanjutan diberlakukan nilai ambang batas, yakni nilai kumulatif minimal 60 dengan nilai minima 5 pada komponen integritas.

Aturan terkait nilai ambang batas yang perlu diperhatikan, yakni jika nilai kurang dari 60, nilai integritas lebih dari atau sama dengan 5, maka peserta "tidak diterima".

Kemudian, jika nilai kumulatif lebih dari sama dengan 60 dan nilai integritas kurang dari 5, maka peserta juga mendapatkan rekomendasi "tidak diterima".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com