Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Parkir Liar, Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Penertiban

Kompas.com - 06/11/2019, 15:37 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Kepala Daerah untuk mengadakan penertiban bagi tata kelola parkir yang dinilai berkedok ormas.

Menurutnya, tata kelola parkir dengan kedok ormas ini merugikan masyarakat sekitar.

"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Tak hanya itu, Bahtiar juga menyampaikan bahwa tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas.

"Kemungkinan besar terjadi pungli," kata dia.

Guna mengantisipasi dan mencegah hal tersebut merebak luas, maka pemerintah harus melakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Bahtiar mengungkapkan, Tito mengimbau kepada pejabat daerah, yakni gubernur, bupati, wali kota untuk melakukan penertiban pengelolaan parkir daerah.

Investasi

Adapun imbauan tersebut disinyalir agar tidak merusak investasi.

"Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," ujar Bahtiar.

Baca juga: Profil Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Maju

Diketahui, investasi merupakan salah satu bagian dari visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yakni dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan.

Untuk memperlancar kegiatan investasi, ada baiknya pemerintah daerah (Pemda) perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional itu.

Dalam hal ini, Saber Pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat, dan menindak oknum aparat yang melindugi pengelolaan parkir liar.

Oleh karena itu, perlu adanya dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakkan Saber Pungli, dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat (preman).

Sementara, tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.

Aturan-aturan tersebut berisi tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga, baik swasta, koperasi, atau lembaga lainnya.

Meski begitu, kedua cara itu harus dilakukan secara transparan dan tidak berakibat merugikan masyarakat.

Baca juga: Viral Video Ormas Minta Jatah Parkir yang Akhirnya Diselidiki Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com