Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Versi Revisi Berlaku, Membayangkan KPK Setelah Ini...

Kompas.com - 17/10/2019, 16:44 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berlaku pada hari ini, Kamis (17/10/2019).

Meski tanpa tanda tangan Presiden, UU KPK versi revisi berlaku 30 hari setelah disahkan DPR pada 17 September 2019.

Dalam perjalanan revisi UU KPK, muncul sejumlah kontroversi, terutama beberapa pasal yang dianggap akan melemahkan fungsi KPK.

Bagaimana KPK setelah UU KPK versi revisi ini berlaku?

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai, ritme kerja KPK ke depan akan terganggu.

“Seluruh UU KPK yang kita pandang bermasalah berlaku hari ini dan itu akan mengganggu ritme kerja KPK ke depannya,” ujar Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Menurut Kurnia, salah satu yang dipandang bermasalah adalah ketentuan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Baca juga: Tipo Tak Dikoreksi Melalui Rapat Paripurna, UU KPK Dinilai Tidak Sah

Berdasarkan UU KPK versi revisi, kasus-kasus yang jangka waktu penanganannya lebih dari 2 tahun, bisa dihentikan.

“Poin krusialnya, kasus-kasus yang berdimensi merugikan negara, besar kemungkinannya dihentikan dengan adanya undang-undang yang baru. Misalnya kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Bank Century, KTP elektronik, ini kan kasus yang penyelidikannya melebihi 2 tahun dalam waktu dekat ini,” ujar Kurnia.

Ia mengatakan, sejatinya, KPK tak memiliki wewenang dalam hal mengeluarkan SP3.

Hal ini, lanjut Kurnia, bertentangan dengan tiga putusan MK yang dikeluarkan tahun 2003, 2006, dan 2010.

Selama ini, sudah ada mekanisme penghentian perkara di KPK tanpa harus mengeluarkan SP3.

Ketika bukti tidak cukup saat kasus dalam penanganan, maka kasus bisa dilimpahkan ke persidangan dan terdakwa bisa dinyatakan bebas.

Menurut Kurnia, yang menjadi pertimbangan adalah setiap kasus memiliki kerumitan yang berbeda-beda.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Masih Bisakah KPK Lakukan OTT ?

Oleh karena itu, pembatasan atau limitasi waktu dalam UU KPK versi revisi adalah hal yang tidak tepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com