Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Seharusnya Presiden Jokowi Merespons Situasi Saat Ini?

Kompas.com - 26/09/2019, 13:33 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Aksi unjuk rasa menolak Rancangan KUHP (RKUHP) dan mendesak pencabutan UU KPK versi revisi, serta penundaan pembahasan sejumlah RUU lainnya, yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, diwarnai kericuhan.

Setelah aksi ricuh di sejumlah daerah dan ratusan orang menjadi korban luka, Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan langsung terkait hal ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya mempertimbangkan semua masukan.

"Presiden Jokowi sebaiknya mendengar dan mempertimbangkan semua masukan. Kan hari ini Pak Presiden sudah memanggil banyak tokoh-tokoh masyarakat, biar didengar dulu masukannya apa," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2019).

Menurut Mahfud, tokoh-tokoh yang diundang oleh Jokowi berasal dari berbagai kalangan.

Baca juga: Merespons Aksi dan Situasi Terkini, Presiden Jokowi Harus Bicara, Jangan melalui Menteri

"Nah masyarakat itu kan diwakili oleh tokoh-tokohnya, simpul-simpulnya. Nah simpul-simpul masyarakat itu nanti kalau datang semua agaknya cukup terwakili," kata Mahfud.

"Tokoh-tokoh tersebut berasal dari ulama, kampus, civil society dan lain sebagainya. Semua akan terwakili lalu didengar," lanjut dia.

Sebelumnya, sebanyak 13 tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan telah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, termasuk Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, perlu keterlibatan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini.

"Karena ini negara milik bersama, yang mengambil keputusan presiden bersama DPR, lalu masyarakat yang punya aspirasi," kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud berpesan, apa pun keputusan akhir Presiden Jokowi harus dihargai.

Baca juga: Soal Kontroversi UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY

"Dalam menyampaikan masukan kepada Presiden, harus dengan penuh kesadaran bahwa Presiden memiliki kewenangan terakhir yang harus dihargai," ujar dia.

Sementara itu, terkait protes massa mengenai RKUHP, ke depannya bisa diawasi materi-materi yang ada di dalamnya dan akan dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

"Menurut saya, jangan bicara benar dan salah soal isi RKUHP, kan sekarang sudah ditunda dan sudah final, nanti pada saat pembahasan kembali pada periode yang akan datang, beberapa bulan lagi, ya kita akan dalami semua yang masih belum baik itu," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pembahasan RKUHP sudah dilakukan sejak 38 tahun, sebaiknya disisir satu per satu pasal yang dianggap bermasalah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Klaim dan Fakta Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com