Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#GejayanMemanggil dan Suara dari Gejayan...

Kompas.com - 24/09/2019, 13:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Tanda pagar #GejayanMemanggil menduduki posisi teratas trending di Twitter sejak Minggu (22/9/2019) hingga Senin (23/9/2019).

Ratusan ribu twit meramaikan tagar itu.

Tagar tersebut ramai menjadi fokus warganet karena aksi mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat yang digelar di Jalan Affandi (Jalan Gejayan), tepatnya di pertigaan Kolombo, pada Senin kemarin.

Massa aksi mahasiswa dalam #GejayanMemanggil datang untuk berorasi terkait UU KPK, RUU Pertanahan, RUU P-KS, dan RUU KUHP.

Saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019) pagi, Humas aksi, Syahdan Husein menyampaikan, setidaknya terdapat 7 tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut, yakni:

  1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
  2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
  3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
  4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
  5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
  7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Saat melakukan aksinya, mereka datang dengan membawa spanduk dan poster terkait tuntutan tersebut.

Massa berkumpul sekitar pukul 12.30 WIB dengan berjalan kaki, ada pula yang mengendarai sepeda motor.

"DPR kartu kuning...DPR kartu kuning, pemerintah...pemerintah, kembalikan hak-hak rakyat," teriak massa aksi.

Mereka juga menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu wajib.

Surat edaran universitas

Merespons aksi ini, sejumlah universitas di Yogyakarta mengeluarkan pernyataan tidak mendukung aksi tersebut.

Surat edaran tersebut juga tersebar dalam tagar #GejayanMemanggil.

Universitas yang mengeluarkan edaran tidak mendukung di antaranya adalah Universitas Gajah Mada (UGM) serta Universitas Sanata Dharma (USD)

Melalui edaran bertanda tangan rektor, kedua universitas itu menyampaikan beberapa poin yakni tidak terlibat, tidak mendukung aksi, dan kegiatan akademik tetap berjalan seperti biasa.

Menanggapi aksi mahasiswa di Gejayan, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, menyebutkan, seharusnya pemerintah merasa tertampar.

Ia mengingatkan, petinggi negara maupun wakil rakyat di parlemen merupakan hasil pilihan rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com