KOMPAS.com - Istilah Ahlul Ra'yi adalah julukan untuk golongan ahli fikih yang banyak berpedoman pada nalar akal ketika Al Quran atau hadis kurang cukup menjawab persoalan saat memutuskan suatu hukum.
Gelar imam Ahlul Ra'yi diberikan kepada ilmuwan muslim bernama Imam Hanafi.
Imam Hanafi atau Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit Al Kufi merupakan pendiri Mazhab Hanafi.
Imam Hanafi lahir di Irak, pada tahun 699 dan masih berjumpa dengan beberapa sahabat Nabi, salah satunya Anas bin Malik.
Imam Hanafi diberi gelar imam Ahlul Ra'yi karena ia menjadi salah satu ulama yang memberi banyak ruang pada penalaran atau logika ketika menyimpulkan hukum.
Baca juga: Biografi Imam Hanafi, Pendiri Mazhab Hanafi yang Berakhir di Penjara
Imam Hanafi diketahui pernah menyelesaikan kurang lebih 600 ribu persoalan tentang fikih (hukum Islam), hingga diberi gelar al Imam al-adham oleh kalangan ulama.
Melansir laman NU Mesir, Imam Hanafi tetap berpedoman pada Al Quran dan hadis saat memecahkan persoalan fikih.
Ketika dua sumber utama tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara terperinci, maka ia mengambil dalil hukum dari pendapat sahabat Nabi dan tidak akan mengambil pendapat dari selain mereka.
Di saat yang sama, Imam Hanafi juga menyimpan persoalan-persoalan tersebut untuk diteliti kembali berdasarkan hasil ra’yi atau pemikiran rasionalnya.
Mazhab Imam Hanafi lebih mengedepankan nalar, qiyas, dan istihsan, hanya ketika dalil hadis berderajat ahad memiliki enam cacat yang masyhur dalam usul fikih mereka.
Hal itulah yang membuat Imam Hanafi diberi gelar Ahlul Ra’yi atau ahli Ra’yi.
Baca juga: Biografi Singkat Imam Al-Ghazali, Bapak Tasawuf Modern
Imam Hanafi juga menggunakan nalar burhani, yakni nalar yang tidak lepas dari aspek kondisi masyarakat yang melingkupinya.
Misalnya, kondisi sosio kultural, sosio historis, dan letak geografis sebagai gambaran pendukung untuk menentukan suatu keputusan.
Imam Hanafi menggunakan Nalar Burhani agar persoalan fikih yang dipecahkan dapat menjadi sumber hukum yang sahih.
Baca juga: Mengapa Imam Nawawi Tidak Menikah?
Secara umum, ada tujuh cara yang digunakan Imam Hanafi untuk menetapkan suatu hukum, yaitu: