Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pemisahan Polri dan TNI pada Masa Reformasi

Kompas.com - 24/10/2023, 10:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seperti yang diketahui, dulunya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) sempat bergabung dalam rentang waktu yang cukup lama dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau disingkat ABRI.

Pembentukan organisasi angkatan perang dan kepolisian ini terjadi pada 1962. Ketika itu, ABRI dipimpin oleh menteri pertahanan dan keamanan serta panglima angkatan bersenjata.

Akan tetapi, pada era Reformasi, tepatnya pada masa kepemimpinan Presiden Gus Dur, Polri dan TNI secara resmi dipisah.

Lantas, bagaimana sejarah pemisahan Polri dan TNI pada masa Reformasi?

Baca juga: Peran ABRI pada Masa Orde Baru

Berdasar pada penghapusan dwifungsi ABRI

Tujuan awal penyatuan angkatan bersenjata di bawah satu komando adalah demi mencapai efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan peran dan tugas, serta agar tidak mudah terpengaruh kepentingan kelompok politik tertentu.

Akan tetapi, pada 1998, setelah Soeharto lengser dari jabatannya sebagai presiden Indonesia, wacana mengenai pemisahan Polri dan TNI semakin menguat.

Hal ini masih berkaitan dengan salah satu isi Agenda Reformasi, yaitu penghapusan Dwifungsi ABRI.

Sebab, kehadiran ABRI pada saat itu telah menimbulkan kerancuan, tumpang tindih, dan penyimpangan peran sekaligus fungsi keduanya.

Karena kondisi itu, pada masa kepemimpinan Presiden BJ Habibie, dikeluarkan sebuah instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian dari ABRI.

Akan tetapi, pemisahan tersebut masih belum dapat terealisasikan hingga pemerintahan BJ Habibie berakhir.

Barulah setelah Pemilu 1999 selesai, proses pemisahan Polri dari ABRI dilanjutkan oleh presiden berikutnya, yaitu Presiden Gus Dur.

Pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur lahir Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Baca juga: Biografi Abdurrahman Wahid atau Gus Dur

Tap MPR tersebut ditandatangani oleh Ketua MPR Amien Rais serta para wakil ketua pada 18 Agustus 2000.

Lewat ketetapan MPR itu diputuskan aturan mengenai pemisahan kelembagaan TNI dan Polri sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Selain itu, dokumen tersebut juga menegaskan kembali peran utama TNI dalam bidang pertahanan negara, sedangkan Polri berperan dalam bidang pemeliharaan keamanan negara.

Berdasarkan dari ketetapan MPR itu, Gus Dur secara resmi telah merealisasikan pemisahan secara tegas antara TNI dan Polri lewat Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000.

Di dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah presiden.

Dalam perkembangannya, lahir UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Lebih lanjut, lahir pula UU mengenai TNI pada 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com