KOMPAS.com - Prasasti Rumwiga II merupakan prasasti tembaga peninggalan Kerajaan Mataram Kuno.
Prasasti ini ditemukan di Dusun Gedongan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Prasasti Rumwiga II terdiri dari dua lempengan tembaga, yang dinamai Rumwiga II A dan Rumwiga II B.
Dua lempengan Prasasti Rumwiga II ditemukan pada 1981 bersama lempengan Prasasti Rumwiga I.
Baca juga: Situs Payak, Petirtaan di Bantul dari Era Mataram Kuno
Prasasti Rumwiga II A berupa lempengan tembaga berbentuk segi empat berukuran panjang 38,3 cm dengan lebar 16,5 cm.
Prasasti ini memuat 11 baris isi yang ditulis dalam bahasa dan aksara Jawa Kuno.
Kondisi logamnya dalam keadaan baik dan terawat, sehingga keseluruhan isinya dapat dibaca.
Prasasti Rumwiga II A pernah dibaca oleh Machi Suhadi, kemudian dibaca ulang oleh Riboet Darmosoetopo, Tjahjono Prasodjo, dan Rita Margaretha Setianingsih.
Dapat diketahui bahwa Prasasti Rumwiga II A dan IIB, sebagaimana Prasasti Rumwiga I, merupakan peninggalan Raja Dyah Balitung, yang memerintah Mataram Kuno periode 899-911.
Prasasti Rumwiga II A dikeluarkan pada tahun 827 Saka atau 905 Masehi.
Secara umum, isi prasasti ini memuat permohonan penduduk Rumwiga kepada Rakai Hino, pejabat tinggi di bawah raja, perihal pengaturan pajak yang dirasa berat oleh rakyat.
Baca juga: Prasasti Munggu Antan, Pilar Batu dari Zaman Mataram Kuno
Pada Prasasti Rumwiga I, penduduk Desa Rumwiga telah mengajukan pengurangan pajak kejahatan dan dikabulkan oleh raja.
Melalui Prasasti Rumwiga II A, penduduk Desa Rumwiga kembali mengajukan permohonan pengurangan pajak kepada Raja Dyah Balitung melalui Rakai Hino.
Prasasti Rumwiga II B berupa lempengan tembaga berbentuk segi empat berukuran panjang 39 cm dengan lebar 21,2 cm.