KOMPAS.com - Setelah Indonesia merdeka, dibentuk Badan Keamanan Rakyat untuk menjamin ketentraman umum di Indonesia.
Badan Keamanan Rakyat atau disingkat BKR adalah badan yang bertugas untuk melakukan pemeliharaan keamanan bersama rakyat dan badan negara yang baru terbentuk setelah kemerdekaan Indonesia.
BKR dibentuk pada 22 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Lantas, apa latar belakang terbentuknya Badan Keamanan Rakyat?
Baca juga: Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan Tugasnya
Pada 19 Agustus 1945, dalam sidang PPKI, dua orang anggota PPKI yaitu Abikoesno Tjokrosoejoso dan Otto Iskandardinata mengusulkan untuk dibentuk sebuah badan pembelaan negara.
Tujuannya adalah untuk menjamin ketentraman umum di Indonesia sekaligus menghadapi penguasa Jepang yang masih memiliki persenjataan lengkap.
Namun ternyata, rencana itu berhasil diketahui oleh Jepang dan menganggap itu sebagai bentuk perlawanan.
Dengan bergegas, Jepang langsung membubarkan pasukan militer yang mereka bentuk, yaitu Peta dan Heiho, dengan tujuan untuk memuaskan Sekutu dan melindungi diri dari serangan Indonesia.
Baca juga: Kedudukan Heiho dalam Angkatan Perang Jepang
Sementara itu, pihak Indonesia dalam sidang PPKI menetapkan akan membentuk Badan Keamanan Rakyat.
Setelah BKR diresmikan oleh Soekarno, para pemuda dan mantan anggota PETA, Kaprawi, Sutalaksana, Latief Hendraningrat, Arifin Abdurrachman, Machmud dan Zulkifli Lubis berhasil merumuskan struktur BKR sesuai dengan teritorial pendudukan Jepang.
Akan tetapi, ternyata sebagian besar pemuda lainnya tidak setuju dengan pembentukan BKR.
Berangkat dari pertentangan itu, BKR, yang baru satu bulan dibentuk berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.
Referensi: