Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Pulau Kecil Terluar, Ada Hubungan dengan Hukum Internasional

Kompas.com - 07/03/2023, 16:00 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Pulau kecil terluar atau (PPKT) ada hubungannya dengan hukum internasional.

Di samping itu, PPKT juga terkait berbagai syarat, termasuk hukum nasional.

Laman sumber literatur Kompas.com edisi 2 September 2022 menulis bahwa Indonesia memiliki 12 pulau terluar.

12 pulau terluar itu masuk dalam bagian 111 pulau terkecil terluar yang ada di 22 provinsi.

Dasar hukum PPKT adalah Keputusan Presiden Nomor 6/2017 tentang Penetapan Pulau Pulau Kecil Terluar.

Baca juga: Tentang Pulau Rondo, Pulau Terluar Paling Strategis

Pulau kecil terluar

Warga menyambut tamu di 'Gerbang Selamat Datang', saat Festival Manam'mi digelar di Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara,KOMPAS.COM/RONNY ADOLOF BUOL Warga menyambut tamu di 'Gerbang Selamat Datang', saat Festival Manam'mi digelar di Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara,

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan syarat mengenai pulau kecil terluar.

Pertama, pulau kecil terluar luasnya kurang lebih 2000 kilometer persegi.

Kedua, pulau terluar mempunyai titik-titik dasar koordinat geografis.

Titik-titik dasar koordinat geografis ini menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum nasional dan internasional.

Pulau-pulau terkecil terluar memiliki tiga fungsi penting dalam pemikiran pemerintah Republik Indonesia.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak, memeluk salah seorang prajurit TNI Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar Pulau Batek, yang sempat hilang sehari di lautan. Prajurit itu sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Tentara Wira Sakti Kupang, Sabtu (12/8/2017)Dokumen Korem 161 Wira Sakti Kupang Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak, memeluk salah seorang prajurit TNI Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar Pulau Batek, yang sempat hilang sehari di lautan. Prajurit itu sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Tentara Wira Sakti Kupang, Sabtu (12/8/2017)

Pertama, fungsi pertahanan keamanan.

Kedua, fungsi ekologi.

Ketiga, fungsi ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com