Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Kerja Sama Indonesia-Amerika Serikat di Masa Kabinet Sukiman

Kompas.com - 23/09/2022, 17:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Kabinet Sukiman-Suwiryo, yang mulai bertugas mulai 27 April 1951, terbentuk dari koalisi dua partai besar saat itu, yakni Masyumi dan Partai Nasional Indonesia (PNI).

Kabinet ini dipimpin oleh Sukiman Wirjosandjojo (Masyumi) dan Suwiryo (PNI).

Pada masa Kabinet Sukiman, Indonesia menandatangani persetujuan Mutual Security Act (MSA) dengan Amerika Serikat.

Namun, kerja sama ini justru memicu kontroversi dan menjadi penyebab jatuhnya Kabinet Sukiman.

Baca juga: Kabinet Sukiman-Suwiryo: Susunan, Program Kerja, dan Pergantian

Apa itu Mutual Security Act?

Mutual Security Act adalah bentuk perjanjian keamanan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Mutual Security Act ditandatangani pada masa Kabinet Sukiman oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Ahmad Subardjo dari Partai Masyumi dan Duta Besar AS Merle Cochran.

Persetujuan itu disepakati pada 15 Januari 1952 di Jakarta.

Melalui persetujuan ini, Indonesia mendapat bantuan ekonomi dan persenjataan dari AS sebesar 50 juta dollar AS.

Melansir Kompas Skola, MSA juga mengharuskan negara penerima bantuan untuk memberi sumbangan penuh untuk pertahanan keamanan Free World (Blok Barat).

Baca juga: Jatuhnya Kabinet Sukiman

MSA merugikan politik luar negeri Indonesia

Kerja sama yang terjalin antara Indonesia dengan Amerika Serikat pada masa Kabinet Sukiman dianggap merugikan politik luar negeri Indonesia karena menimbulkan penafsiran bahwa Indonesia telah masuk Blok Barat.

Hal itu tentunya bertentangan dengan salah satu program Kabinet Sukiman itu sendiri, yakni menjalankan politik luar negeri bebas dan aktif.

Politik luar negeri bebas dan aktif artinya Indonesia tidak boleh berpihak pada salah satu blok di tengah Perang Dingin antara AS dan Uni Soviet saat itu.

Akhirnya, timbul kritik dari berbagai pihak dan mosi tidak percaya.

Buntut dari kerja sama MSA dan beberapa permasalahan lainnya bahkan membuat umur Kabinet Sukiman sangat pendek.

Bahkan hanya sebulan setelah persetujuan MSA ditandatangani, atau tepatnya pada 23 Februari 1952, Kabinet Sukiman-Suwirjo demisioner.

Artinya, kabinet ini harus mengembalikan mandat kepada presiden meski masih melaksanakan tugas sehari-hari sampai menunggu dilantiknya kabinet baru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com