KOMPAS.com - UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah undang-undang yang berisi tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta penegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lewat UU Nomor 26 Tahun 2000, pemerintah diharapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), baik secara individual maupun masyarakat.
Lantas, bagaimana sejarah lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000?
Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000
Pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru dan periode sebelumnya masih belum memiliki aturan hukum yang jelas.
Sebutan pelanggaran HAM berat sendiri baru muncul setelah hebatnya dampak yang dirasakan masyarakat akibat perbuatan orang lain yang menyengsarakan jiwa, raga, dan martabat manusia.
Tidak sedikit juga tindak kejahatan tersebut dilakukan guna menyerang dan menghancurkan orang-orang atau sekelompok orang yang kemudian berdampak luas.
Adapun beberapa peristiwa di Indonesia yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat adalah Tragedi Trisakti, yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, dan Tragedi Semanggi.
Pada kedua tragedi tersebut, dapat dikatakan bahwa pemerintah secara tidak langsung bermaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sekelompok bagian masyarakat.
Baca juga: 4 Mahasiswa yang Gugur dalam Tragedi Trisakti
Dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, pemerintah memang sudah mengeluarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Akan tetapi, pemerintah masih belum memiliki aturan hukum khusus guna pelanggaran HAM kelas berat.
Oleh sebab itu, untuk menjunjung tinggi HAM, maka pemerintah mengeluarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
UU Nomor 26 Tahun 2000 tidak mengenal masa daluwarsa. Artinya, segala tindak pidana yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan HAM akan selalu dilayangkan penuntutan.
Secara garis besar, UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatur tentang pengadilan HAM, khususnya kategori pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Sedangkan untuk kejatahan terhadap kemanusiaan tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu perbuatan berbentuk serangan yang meluas atau sistematik serta ditujukan langsung kepada penduduk sipil.
Baca juga: 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat Internasional Berdasarkan Statuta Roma