KOMPAS.com - Pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945 menjadi tanda bahwa Indonesia telah merdeka.
Mulai saat itu, Indonesia akhirnya terbebas dari belenggu penjajahan bangsa Eropa dan Jepang yang telah berlangsung ratusan tahun.
Kemerdekaan yang sudah diraih tersebut kemudian disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia begitu suka cita ketika mendengar kabar kemerdekaan yang disebar ke seluruh pelosok negeri.
Baca juga: M Yusuf Ronodiputro, Penyiar Berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Lalu mengapa Proklamasi kemerdekaan itu harus ada?
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 memiliki makna yang sangat mendalam bagi seluruh rakyat.
Dengan adanya kemerdekaan itu, maka pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara secara de facto dapat diperoleh.
Selain itu, dengan adanya pengakuan kedaulatan Indonesia, maka akan dengan mudah untuk melaksanakan upaya independensi.
Independensi di sini dimaksudkan kebebasan mengolah dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sendiri tanpa campur tangan bangsa asing.
Baca juga: Mengapa Pemerintah Kolonial Belanda Menerapkan Politik Etis?
Dengan adanya pengakuan de facto, maka Indonesia sebagai negara berdaulat bisa dipertimbangkan untuk diakui sebagai sebuah negara berdasarkan hukum internasional atau de jure.
Selain itu, peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 juga menjadi simbol perlawanan internasional.
Proklamasi bisa diartikan bahwa Indonesia menjadi negara yang menentang adanya penjajahan atau kolonialisme atas bangsa lain di seluruh dunia.
Baca juga: Dasasila Bandung, Hasil Konferensi Asia-Afrika
Ada beberapa tujuan dari pentingnya proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni:
Referensi: