KOMPAS.com - ASEAN merupakan sebuah organisasi yang dibentuk pada 8 Agustus 1967.
ASEAN memiliki sepuluh negara anggota, yaitu Indonesia, Filipina, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Laos, Malaysia, Vietnam, Myanmar, dan Kamboja.
Perlu diketahui, bahwa dari sepuluh negara tersebut, empat di antaranya menggunakan bentuk pemerintahan kerajaan.
Lalu, negara ASEAN apa saja yang berbentuk kerajaan?
Baca juga: ASEAN: Tokoh, Prinsip, dan Anggota
Brunei Darussalam adalah negara yang terletak di pantai utara Pulau Kalimantan yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut, yang berdasarkan pada hukum Islam.
Negara ini dipimpin oleh Sultan, yang merangkap jabatan sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Perdana Menteri, dan Menteri Pertahanan.
Dalam menjalankan tugasnya, Sultan dibantu oleh Dewan Penasehat Kesultanan dan beberapa menteri.
Brunei Darussalam sendiri bergabung menjadi anggota ASEAN pada 1984, setelah merdeka dari penjajahan Inggris.
Baca juga: Sejarah ASEAN
Selain Brunei, Kamboja juga merupakan salah satu negara ASEAN yang berbentuk kerajaan.
Kamboja bergabung dengan ASEAN pada 30 April 1999, menjadi negara terakhir yang bergabung.
Hal ini karena Kamboja memiliki masalah politik internal yang perlu diselesaikan lebih dulu.
Kamboja adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional di Asia Tenggara.
Dengan sistem monarki konstitusional, Kamboja dimungkinkan untuk melakukan demokrasi multipartai liberal yang semuanya bekerja untuk rakyat.
Baca juga: Kamboja, Negara Terakhir yang Masuk ASEAN
Malaysia, yang merupakan tetangga dekat Indonesia, juga memiliki sistem pemerintahan dengan bentuk kerajaan.
Malaysia menerapkan demokrasi parlementer dengan sistem monarki konstitusional yang dipimpin oleh Yang Mulia Raja.