Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Kompas.com - 01/05/2024, 05:00 WIB
Eliza Naviana Damayanti,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dengan wilayah yang sangat luas, Indonesia memerlukan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas nasional.

Salah satu alat negara yang dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara adalah Tentara Nasional    Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.

Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Para pendiri negara melalui sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). 

Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Ciri Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia.

Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

Meskipun negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:

  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. 

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungant tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. 

Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan.

Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Baca juga: Sistem Pertahanan Negara Indonesia

Referensi:

  • Darmono, B. (2010). Konsep Dan Sistem Keamanan Nasional Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional.
  • Disemadi, M. Y. (2020). Melanjutkan Perkembangan Sistem Keamanan Nasional Indonesia Dalam Kerangka Legal System Penanggulangan Kejahatan Terorisme. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com