KOMPAS.com - Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos (kratein) yang berarti pemerintahan.
Jadi, secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau kekuasaan tertinggi terletak pada rakyat.
Demokrasi juga biasa disebut sebagai kedaulatan rakyat.
Baca juga: Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
Dikutip dari buku Kewarganegaraan (2006) oleh Aim Abdulkarim, dijelaskan mengenai ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi, yaitu:
Negara yang menganut paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya memiliki landasan pokok berupa pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara manusia yang satu dengan yang lain.
Baca juga: Indonesia Menganut Teori Kedaulatan Rakyat
Dilansir dari buku Serba-Serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks : Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Integrasi Sosial (2020) oleh Yuniar Mujiwati, disebutkan bahwa gagasan dasar dari penjelasan di atas terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Dari rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di negara-negara yang ingin menganut sistem demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak.
Itulah penjelasan mengenai ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Baca juga: Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.