Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NJOP: Pengertian dan Fungsinya

Kompas.com - 15/04/2024, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.comNJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Obyek Pajak, yakni pengenaan pajak untuk sejumlah obyek atau benda.

Secara garis besar, artikel ini akan membahas apa itu NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), beserta fungsinya secara umum.

Pengertian NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, berikut pengertian NJOP:

"NJOP adalah harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi, NJOP ditentukan menurut perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti."

Sederhananya, NJOP adalah harga rata-rata atas transaksi jual beli, di mana hal ini menjadi salah satu faktor penentu penting dalam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Baca juga: Pajak Karbon: Pengertian dan Manfaatnya

Dikutip dari buku Perpajakan Brevet A dan B (2013) oleh Etty Muyassaroh, NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) ditentukan tiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan.

Ada pengecualian untuk daerah tertentu, yang bisa jadi NJOP-nya berubah tiap tahun, karena perkembangan daerah itu sendiri.

Fungsi NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)

Menurut Fitri Yani, dkk dalam buku Dasar-dasar Perpajakan (2024), salah satu fungsi NJOP adalah menjadi dasar utama perhitungan besaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Artinya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) menjadi salah satu penentu besaran pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan pemiliknya.

Selain itu, fungsi NJOP lainnya, yakni mengetahui kisaran harga jual dan beli obyek pajak yang wajar, baik itu rumah, gedung, maupun tanah.

Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia

Kesimpulannya, fungsi NJOP adalah:

  • Menjadi dasar utama perhitungan PBB
  • Mengetahui kisaran harga jual dan beli obyek pajak yang wajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com