KOMPAS.com - Sistem pembayaran muncul bersamaan dengan lahirnya uang sebagai alat atau media pembayaran.
Seperti yang kita ketahui, sistem pembayaran bisa digunakan untuk membeli barang atau menggunakan jasa.
Apa itu sistem pembayaran dan apa saja contoh sistem pembayaran?
Dikutip dari situs Bank Indonesia, berikut pengertian sistem pembayaran:
"Sistem pembayaran adalah sistem yang memuat aturan, lembaga, dan mekanisme pemindahan dana, untuk melaksanakan kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi."
Baca juga: Pengertian Sistem Pembayaran Tunai dan Non-tunai
Menurut Syaiful Anwar dalam buku Pengantar Kebanksentralan (2022), sistem pembayaran adalah cara yang disepakati untuk mentransfer nilai antara pembeli dan penjual.
Nilai yang dimaksud ini muncul akibat transaksi. Sehingga secara langsung maupun tidak, sistem pembayaran memfasilitasi pertukaran barang dan jasa.
Dilansir dari situs Perlindungan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara (2022) oleh Ade Rizqi dkk, berikut pengertian sistem pembayaran:
"Sistem pembayaran adalah kerja teratur yang melibatkan perpindahan nilai antara kedua belah pihak yang sedang bertransaksi."
Berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa pengertian sistem pembayaran, yakni:
Baca juga: Prinsip-Prinsip Sistem Pembayaran
"Sistem pembayaran adalah aturan, lembaga, atau mekanisme yang disepakati sebagai alat perpindahan nilai antara kedua belah pihak."
Secara garis besar, sistem pembayaran bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pembayaran tunai dan non-tunai.
Contoh sistem pembayaran tunai ialah uang kartal atau uang kertas dan logam.
Sedangkan contoh sistem pembayaran non-tunai, yakni:
Baca juga: Sistem Pembayaran: Definisi dan Perannya dalam Perekonomian
Selain itu, contoh sistem pembayaran lainnya adalah kartu kredit, kartu debit, m-banking, internet banking, serta QR Code.
Menariknya, saat ini Bitcoin menjadi salah satu sistem pembayaran di dunia. Artinya Bitcoin bisa digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.