Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Gelar Jenderal Kehormatan dan Siapa Saja Penerimanya di Indonesia?

Kompas.com - 29/02/2024, 11:45 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pada Rabu, (28/2/2024), Presiden Joko Widodo menganugerahi Prabowo Subianto, gelar jenderal kehormatan bintang 4.

Dilansir dari Kompas.com, kenaikan pangkat istimewa tersebut, sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024.

Sebelumnya, pada Agustus 2022, Prabowo telah menerima gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama.

Sebenarnya, apa itu gelar jenderal kehormatan bintang 4? Siapa saja penerima gelar jenderal kehormatan di Indonesia?

Baca juga: Bagaimana Penulisan Gelar yang Benar?

Apa itu gelar jenderal kehormatan bintang 4?

Menurut Dyah Novieta dalam buku Bekerja sebagai TNI AD (2008), jenderal bintang 4 adalah pangkat tertinggi yang bisa diperoleh seorang perwira TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Di bawahnya ada Letnan Jenderal (Letjen) dengan bintang 3, Mayor Jenderal (Mayjen) dengan bintang 2, serta Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan bintang 1.

Dengan demikian, individu yang memperoleh gelar jenderal kehormatan, secara otomatis, akan mendapat bintang 4 emas.

Tak hanya itu, mereka juga akan menempati posisi tertinggi dalam struktur kepangkatan TNI.

Penerima gelar jenderal kehormatan

Selain Prabowo, ada sejumlah tokoh TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang juga pernah dianugerahi gelar jenderal kehormatan.

Dilansir dari situs DPR.go.id, beberapa penerima gelar jenderal kehormatan tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman.

Baca juga: Bagaimana Strategi Perang Jenderal Sudirman Ketika Melawan Belanda?

Selain kedua tokoh tersebut, berikut nama-nama penerima gelar jenderal kehormatan:

  • Jenderal TNI (Purn) Soerjadi Soedirdja
  • Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar
  • Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono
  • Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan
  • Jenderal TNI (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono.

Sebenarnya, aturan soal pemberian gelar kehormatan di Indonesia sendiri, tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Umumnya, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebut akan diberikan kepada individu, organisasi, maupun institusi pemerintah yang berdedikasi luar biasa bagi Indonesia.

(KOMPAS.com/(Nirmala Maulana Achmad) | Editor: Dani Prabowo).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com