Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publisher Rights: Pengertian dan Ketentuannya di Indonesia

Kompas.com - 22/02/2024, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) soal publisher rights.

Dilansir dari Kompas.com, perpres tersebut ditetapkan sebagai peraturan resmi pada 20 Februari 2024.

Pelaksanaan perpres ini sendiri, akan dimulai enam bulan setelah perpres tersebut ditetapkan.

Apa itu publisher rights dan bagaimana isi Perpres Publisher Rights?

Pengertian publisher rights

Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), publisher rights adalah regulasi yang mengatur soal konten pemberitaan.

Baca juga: Media Digital: Pengertian dan Contohnya

Secara garis besar, publisher rights mencakup upaya-upaya untuk memisahkan konten, mana yang berita dan mana yang non-berita.

Publisher rights juga ditujukan untuk mencegah konten yang kemungkinan besar, bisa mengandung hoaks (berita bohong), misinformasi, juga disinformasi.

Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.

Inti utama publisher rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global.

Perpres Publisher Rights

Ketentuan soal publisher rights di Indonesia, baru saja dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca juga: Media Massa: Pengertian dan Karakteristiknya

Dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dituliskan bahwa dasar penerbitan perpres ini ialah pertimbangan akan jurnalisme berkualitas.

Prinsip ini diperlukan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, dengan dukungan dari perusahaan platform digital.

Sayangnya, perkembangan teknologi informasi dewasa ini, justru menodai praktik jurnalisme berkualitas.

Misal, Google bisa dengan bebas mengkurasi konten-konten pemberitaan yang dihasilkan oleh media nasional atau lokal.

Terkait hal ini, semua iklan dan nilai ekonomi atas konten pemberitaan itu, akan masuk ke Google dan bukan media nasional tersebut.

Baca juga: Media Online: Pengertian dan Fungsinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com