Karena itulah, Perpres Publisher Rights dibutuhkan di Indonesia.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, dituliskan bahwa tujuan perpres ini ialah mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Supaya berita yang merupakan karya jurnalistik, bisa dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil juga transparan.
Adapun salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan platform digital itu adalah tidak memfasilitasi penyebaran, dan/atau komersialisasi berita sesuai UU Pers.
Platform digital tersebut juga harus berupaya untuk membantu memprioritaskan fasilitas, dan komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
Baca juga: Karakteristik Media Online beserta Penjelasannya
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini juga membahas soal kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers.
Kerja sama yang dimaksud ini bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Secara garis besar, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini menguntungkan media siber.
Selain memperjuangkan jurnalisme yang berkualitas, perpres ini juga memberi hak dan keadilan bagi semua media siber di Indonesia untuk berkembang.
(Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika Nugraheny | Editor: Dani Prabowo)
Baca juga: 3 Kelebihan dan Kekurangan Media Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.