Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pokok-pokok Penilaian Kesehatan Bank Menurut POJK Nomor 4 Tahun 2016

Kompas.com - 06/02/2024, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Bank adalah lembaga keuangan yang salah satu fungsinya, yakni mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Sebagai lembaga keuangan, bank harus memenuhi pokok-pokok penilaian kesehatan bank. Agar proses transaksinya dapat terjamin dan berjalan sesuatu ketentuan.

Penilaian kesehatan bank

Dikutip dari Tingkat Kesehatan Bank dan Faktor Penentunya (2016) oleh Ardiyan Wahyudi, berikut pengertian kesehatan bank:

"Kesehatan bank adalah kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasional secara normal, juga memenuhi semua kewajibannya dengan baik sesuai aturan yang berlaku."

Menurut Ivalaina Astarina dan Angga Hapsila dalam buku Manajemen Perbankan (2015), bank diwajibkan untuk menjaga bahkan meningkatkan angka kesehatan bank.

Baca juga: Tabel Perbandingan antara Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR

Semua hal itu diterapkan melalui prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko dalam pelaksanaan usahanya.

Jelaskan pokok-pokok penilaian kesehatan bank menurut POJK No. 4 tahun 2016

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2016, berikut pokok-pokok penilaian kesehatan bank:

  • Bank wajib melakukan self assesment atau penilaian sendiri

Penilaian ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (3), yang menjelaskan bahwa penilaian kesehatan bank dilakukan dengan pendekatan risiko, baik individual maupun konsolidasi.

  •  Self assesment wajib dilakukan paling sedikit tiap semester 

Baca juga: 3 Jenis Bank Menurut Fungsinya, Apa Sajakah Itu?

Pokok-pokok penilaian kesehatan bank berikutnya ialah penilaian sendiri wajib dilakukan minimal tiap semester, di akhir bulan Juni dan Desember.

  • Wajib melakukan pembaruan terhadap self assesment (penilaian sendiri) 

Bank wajib melakukan pembaruan atau pengkinian terhadap penilaian sendiri kesehatan bank, apabila sewaktu-waktu diperlukan.

  • Hasil self assesment-nya harus mendapat persetujuan direksi 

Usai melakukan penilaian sendiri, hasilnya harus mendapat persetujuan direksi, dan wajib disampaikan ke dewan komisaris.

  • Bank wajib melaporkan hasil penilaian sendirinya kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

Baca juga: Izin Usaha Bank: Pengertian dan Tahapannya

Hasil penilaian kesehatan bank secara individu, harus dilaporkan paling lambat 31 Juli untuk posisi akhir Juni, dan 31 Januari untuk posisi akhir Desember.

Sementara hasil penilaian kesehatan bank secara konsolidasi, wajib dilaporkan paling lambat 15 Agustus untuk posisi akhir Juni, dan 15 Februari untuk posisi akhir Desember.

Jika ternyata batas waktu penyampaiannya jatuh di luar hari kerja, seperti Sabtu, Minggu, atau hari libur, hasil self assesment-nya bisa disampaikan di hari kerja berikutnya.

Pada intinya, pokok-pokok penilaian kesehatan bank bisa dilakukan secara individu maupun konsolidasi, dengan menggunakan pendekatan risiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com