Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Salah satu pokok penilaian kesehatan bank menurut POJK Nomor 4 Tahun 2016 adalah bank melakukan self assesment atau penilaian sendiri.
(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+