KOMPAS.com - APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dilansir dari situs Kemenkeu RI, APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah, yang telah disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Biasanya APBD ini ditetapkan melalui peraturan daerah. Anggarannya berlaku selama satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Menurut Rispa Ngindana dalam buku APBD Partisipatif (2012), APBD disusun oleh lembaga eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Pos-pos Pengeluaran APBD
Secara konseptual, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memuat formulasi kebijakan anggaran juga perencanaan operasional anggaran.
Dikutip dari buku Otonomi dan Kinerja Pemerintah Daerah (2023) oleh Kamilaus Konstanse, salah satu tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman pemerintah daerah.
APBD disusun untuk membantu pemerintah dalam merencanakan juga mengatur penerimaan dan belanja daerah.
Selain itu, tujuan penyusunan APBD lainnya, yakni membantu pemerintah daerah dalam mencapai tujuan fiskal (pajak atau pendapatan).
Oleh pemerintah, APBD disusun untuk meningkatkan pengaturan dan koordinasi tiap bagian dalam pemerintah daerah.
Baca juga: Pos-pos Penerimaan APBD
Sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman, terutama mengenai rencana anggaran tersebut.
Tujuan penyusunan APBD lainnya adalah menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa.
Terakhir, APBD disusun untuk menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah. Artinya apa yang prioritas harus diutamakan atau didahulukan.
Kesimpulannya, tujuan penyusunan APBD adalah:
Baca juga: APBD: Pengertian dan Fungsinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.