KOMPAS.com - APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Biasanya ditetapkan lewat peraturan daerah.
Penyusunan anggaran ini dilakukan oleh kepala daerah dengan dibantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berikut pengertian APBD:
"APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), APBD adalah daftar sistematis yang berisi rencana keuangan tahunan Pemda (Pemerintah Daerah).
Biasanya APBD memuat anggaran pendapatan juga pengeluaran daerah yang telah disetujui DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Baca juga: APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya
Pengertian APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk jangka waktu satu tahun.
Bisa juga diartikan bahwa pengertian APBD adalah daftar yang memuat sumber pendapatan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.
Menurut Hantono, dkk dalam buku Akuntansi Sektor Publik (2021), ada enam fungsi APBD, yakni:
Fungsi APBD adalah sebagai dasar dalam penerapan pendapatan dan belanja daerah selama periode berlangsung.
APBD berfungsi untuk merencanakan sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan kegiatan di tahun yang sedang berlangsung.
Fungsi APBD, yakni sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan pemerintah daerah setempat sewaktu melaksanakan kegiatannya.
Baca juga: APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya
Artinya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) diarahkan untuk membuka lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumber daya.
APBD juga difungsikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian daerah.
APBD berfungsi untuk mendistribusikan kebijakan terkait anggaran daerah dengan mengutamakan keadilan juga kepatutan.
Fungsi APBD, yakni menjadi alat pemeliharaan serta penjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.