Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pos-pos Penerimaan APBD

Kompas.com - 21/02/2023, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dikenal dua pos, yakni penerimaan dan pengeluaran.

Biasanya pos penerimaan mencakup semua pendapatan daerah, seperti penerimaan retribusi dan pajak.

Sedangkan pos pengeluaran meliputi semua biaya yang harus dikeluarkan pemerintah daerah. Salah satu contohnya, yakni pembayaran utang.

Sumber penerimaan APBD

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada dasarnya sumber penerimaan APBD hampir sama dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Hanya saja, sumber penerimaannya berasal dari daerah. Sedangkan APBN berasal dari pusat atau negara.

Baca juga: APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya

Tuliskan pos-pos penerimaan APBD

Berdasarkan Pasal 157 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pos-pos penerimaan APBD terdiri atas:

  • Pendapatan asli daerah
  • Dana perimbangan
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Berikut penjelasannya lebih lanjut:

  • Pendapatan asli daerah 

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kemenkeu), Pendapatan Asli Daerah sering juga disingkat PAD.

PAD adalah pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Tujuan utama PAD ialah memberi wewenang pada pemerintah daerah (pemda) untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai potensi yang dimiliki.

Adapun contoh pos penerimaan APBD berupa pendapatan asli daerah, yakni:

  1. Hasil pajak daerah
  2. Hasil retribusi daerah
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  4. Hasil lain PAD yang sah.

Baca juga: Fungsi APBN bagi Kehidupan Masyarakat

  • Dana perimbangan 

Merupakan dana yang bersumber dari penerimaan APBN, dialokasikan guna membiayai kebutuhan daerah.

Dana perimbangan adalah bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal oleh pemerintah pusat di era otonomi daerah.

Contoh penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari dana perimbangan, yaitu:

  1. Bagi hasil pajak dan bukan pajak
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat
  3. Dana alokasi khusus
  4. Dana perimbangan
  5. Pinjaman pemerintah daerah
  6. Pinjaman untuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah 

Merupakan bentuk penerimaan pemerintah daerah yang didapatkan selain dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta dana perimbangan.

Contoh pos penerimaan APBD-nya adalah:

  1. Hibah
  2. Dana darurat
  3. Pendapatan lain yang sesuai dengan peraturan daerah.

Baca juga: APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com