KOMPAS.com - Di dalam negara perencanaan anggaran diperlukan. Di Indonesia anggaran tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN).
Anggaran tersebut merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.
Berikut penjelasan mengenai APBN:
Dilansir dari situs resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBN merupakan bagian dari keuangan negara.
Baca juga: Defisit Anggaran: Faktor, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Dijabarkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah:
Jika mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), terdapat lima unsur dari APBN, yaitu:
Sumber APBN adalah rakyat, sehingga keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah undang-undang.
Dalam penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR. DPR merupakan lembaga yang mempresentasi rakyat (kedaulatan).
APBN merupakan suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi. Sehingga penetapannya dengan undang-undang.
Fungsi APBN selalu dikaitkan dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Tetapi di Indonesia, berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003, ditegaskan APBN memiliki fungsi sebagai berikut:
Baca juga: Fakta APBN 2019: Penerimaan Loyo dan Utang Pemerintah Capai Rp 4.778 Triliun
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan