Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Tujuan Disusunnya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)?

KOMPAS.com - APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dilansir dari situs Kemenkeu RI, APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah, yang telah disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Biasanya APBD ini ditetapkan melalui peraturan daerah. Anggarannya berlaku selama satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Apa tujuan disusunnya APBD?

Tujuan penyusunan APBD

Menurut Rispa Ngindana dalam buku APBD Partisipatif (2012), APBD disusun oleh lembaga eksekutif dan legislatif.

Secara konseptual, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memuat formulasi kebijakan anggaran juga perencanaan operasional anggaran.

Dikutip dari buku Otonomi dan Kinerja Pemerintah Daerah (2023) oleh Kamilaus Konstanse, salah satu tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman pemerintah daerah.

APBD disusun untuk membantu pemerintah dalam merencanakan juga mengatur penerimaan dan belanja daerah.

Selain itu, tujuan penyusunan APBD lainnya, yakni membantu pemerintah daerah dalam mencapai tujuan fiskal (pajak atau pendapatan).

Oleh pemerintah, APBD disusun untuk meningkatkan pengaturan dan koordinasi tiap bagian dalam pemerintah daerah.

Sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman, terutama mengenai rencana anggaran tersebut.

Tujuan penyusunan APBD lainnya adalah menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa.

Terakhir, APBD disusun untuk menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah. Artinya apa yang prioritas harus diutamakan atau didahulukan.

Kesimpulannya, tujuan penyusunan APBD adalah:

https://www.kompas.com/skola/read/2024/02/02/070000569/apa-tujuan-disusunnya-apbd-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke