Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pos-pos Pengeluaran APBD

Kompas.com - 21/11/2023, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan - Kemenkeu, berikut pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):

"APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan melalui peraturan daerah."

Oleh pemerintah, APBD bisa dijadikan sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya mengenai prioritas alokasi dana.

Adapun tujuan APBD, salah satunya, yakni mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang serta jasa.

Baca juga: Pos-pos Penerimaan APBD

Pos pengeluaran APBD

Pengeluaran APBD adalah semua kegiatan belanja yang dilakukan pemerintah daerah untuk melaksanakan otonominya.

Tuliskan pos-pos pengeluaran APBD

Dikutip dari buku Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi (2012) oleh Timbil Hamonangan Simanjuntak dan Imam Mukhlis, setidaknya ada dua pos pengeluaran APBD, yakni:

  • Pengeluaran rutin

Jenis pengeluaran ini meliputi pengeluaran untuk pembiayaan rutinitas birokrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

  • Pengeluaran pembangunan 

Pos pengeluaran APBD ini meliputi pengeluaran untuk pembiayaan pembangunan di sembilan sektor utama, antara lain pertanian, industri, jasa, perdagangan, serta tranportasi.

Sejak 2005, komponen pengeluaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) disatukan dalam pos total belanja.

Baca juga: APBD: Pengertian dan Fungsinya

Pos ini mencakup belanja pegawai, modal, pemeliharaan, perjalanan dinas, serta belanja barang dan jasa.

Berdasarkan Pasal 192 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semua penerimaan maupun pengeluaran APBD dilakukan lewat rekening kas daerah.

Rekening terseut dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, yang tentunya akan diperiksa secara berkala atau rutin.

Dalam ayat berikutnya, dijelaskan bahwa tiap pengeluaran APBD, akan diterbitkan surat keputusan otorisasi oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang sejenis.

Pada ayat 3, dijelaskan lebih lanjut bahwa pengeluaran APBD tidak bisa dibebankan pada anggaran belanja, jika ternyata pengeluarannya tidak tersedia dalam APBD.

Kesimpulannya, pos-pos pengeluaran APBD, mencakup pengeluaran rutin dan pembangunan.

Baca juga: APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Skola
Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Skola
Fungsi Batang pada Tumbuhan

Fungsi Batang pada Tumbuhan

Skola
Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com