KOMPAS.com - APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan - Kemenkeu, berikut pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
"APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan melalui peraturan daerah."
Oleh pemerintah, APBD bisa dijadikan sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya mengenai prioritas alokasi dana.
Adapun tujuan APBD, salah satunya, yakni mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang serta jasa.
Baca juga: Pos-pos Penerimaan APBD
Pengeluaran APBD adalah semua kegiatan belanja yang dilakukan pemerintah daerah untuk melaksanakan otonominya.
Tuliskan pos-pos pengeluaran APBD!
Dikutip dari buku Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi (2012) oleh Timbil Hamonangan Simanjuntak dan Imam Mukhlis, setidaknya ada dua pos pengeluaran APBD, yakni:
Jenis pengeluaran ini meliputi pengeluaran untuk pembiayaan rutinitas birokrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pos pengeluaran APBD ini meliputi pengeluaran untuk pembiayaan pembangunan di sembilan sektor utama, antara lain pertanian, industri, jasa, perdagangan, serta tranportasi.
Sejak 2005, komponen pengeluaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) disatukan dalam pos total belanja.
Baca juga: APBD: Pengertian dan Fungsinya
Pos ini mencakup belanja pegawai, modal, pemeliharaan, perjalanan dinas, serta belanja barang dan jasa.
Berdasarkan Pasal 192 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semua penerimaan maupun pengeluaran APBD dilakukan lewat rekening kas daerah.
Rekening terseut dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, yang tentunya akan diperiksa secara berkala atau rutin.
Dalam ayat berikutnya, dijelaskan bahwa tiap pengeluaran APBD, akan diterbitkan surat keputusan otorisasi oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang sejenis.
Pada ayat 3, dijelaskan lebih lanjut bahwa pengeluaran APBD tidak bisa dibebankan pada anggaran belanja, jika ternyata pengeluarannya tidak tersedia dalam APBD.
Kesimpulannya, pos-pos pengeluaran APBD, mencakup pengeluaran rutin dan pembangunan.
Baca juga: APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.