Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian APBN dan Fungsinya

Kompas.com - 20/01/2024, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sederhananya, anggaran ini digunakan untuk membiayai pengeluaran, dan menandai masuknya pendapatan negara.

Apa itu APBN dan apa saja fungsinya?

Pengertian APBN

Menurut Anwar Sadat dalam Tata Kelola Keuangan Pemerintahan (2022), berikut pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara):

"APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara yang memuat rincian sistematis, mengenai rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam waktu satu tahun."

Baca juga: Pengaruh APBN terhadap Perekonomian Indonesia

Jelaskan pengertian APBN

Dikutip dari buku Akuntansi Pemerintahan di Indonesia (2023) oleh Sri Adella Fitri dkk, berikut pengertian APBN:

"APBN adalah sistem akuntansi yang menjelaskan penerimaan dan pengeluaran yang diprediksi pemerintah pusat dalam waktu satu tahun."

APBN memiliki dua kolom. Sebelah kiri biasanya mencatat semua penerimaan. Sedangkan sebelah kanan mencatat pengeluaran.

Suatu APBN dikatakan untung, jika penerimaannya lebih besar ketimbang pengeluaran. Sedangkan disebut defisit, jika pengeluarannya lebih besar.

Baca juga: APBN: Pengertian dan Tujuan Penyusunannya

Kesimpulannya, pengertian APBN adalah sistem penerimaan dan pengeluaran pemerintah dalam jangka waktu satu tahun.

Fungsi APBN

Dilansir dari buku Manajemen Pembiayaan Pendidikan (2022) karya Josef Papilaya, berikut beberapa fungsi APBN:

  • Fungsi otorisasi

APBN digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerimaan juga belanja negara tiap tahunnya.

  • Fungsi perencanaan

Fungsi APBN adalah menjadi pedoman negara dalam merancang program juga kegiatan.

  • Fungsi alokasi pengelolaan terarah

APBN digunakan untuk mengurangi pengangguran, juga memastikan adanya efisiensi serta efektivitas ekonomi.

Baca juga: Penyusunan dan Siklus APBN

  • Fungsi distribusi

Fungsi APBN ialah anggaran pendapatannya didistribusikan untuk pemeliharaan keadilan juga kepatutan.

  • Fungsi stabilisasi 

Terakhir, fungsi APBN adalah sebagai alat pemeliharaan juga pengupayaan, dalam menjaga keseimbangan fundamental perekonomian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com