Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan 6 Fungsi APBN

Kompas.com - 23/10/2023, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Dilansir dari buku Tata Kelola Keuangan Pemerintahan (2022) oleh Anwar Sadat, dijelaskan mengenai pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia atau disingkat APBN.

APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia yang menjadi rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran yakni 1 Januari sampai 31 Desember.

Sederhananya, APBN merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya

Lalu, apa saja fungsi dari APBN?

Fungsi APBN

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ada enam fungsi dari APBN, yaitu:

  • Otorisasi

Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

  • Perencanaan

Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

Baca juga: Penyusunan dan Siklus APBN

  • Pengawasan

Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  • Alokasi

Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Baca juga: Fungsi APBN bagi Kehidupan Masyarakat

  • Distribusi

Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilandan kepatuhan.

  • Stabilisasi

Anggaran pemerintahan menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Itulah penjelasan mengenai pengertian APBN, beserta fungsi APBN.

Baca juga: Pengaruh APBN terhadap Perekonomian Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com