Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Badan Standarisasi Nasional (BSN)

Kompas.com - 02/01/2024, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional atau BSN adalah lembaga pemerintah yang berwenang memberi standardisasi untuk sejumlah produk.

Pernahkah kamu melihat logo SNI (Standar Nasional Indonesia) pada sejumlah produk pangan atau non-pangan?

Jika pernah, logo yang kamu lihat itu diterbitkan secara resmi dan langsung oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Apa itu BSN dan apa saja fungsi Badan Standardisasi Nasional?

Fungsi BSN

Menurut Nur Istianah, dkk dalam buku Perancangan Pabrik untuk Industri Pangan (2019), BSN adalah lembaga pemerintah yang berwenang menentukan standar mutu produk di Indonesia.

Baca juga: Prinsip-prinsip Pengendalian Mutu

Standar inilah yang kemudian dikenal sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia). Merupakan dokumen standar teknis untuk menguji dan menilai kelayakan produk.

Dikutip dari situs Badan Standardisasi Nasional, BSN sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997.

Peraturan tersebut kemudian disempurnakan dan didalami dengan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000.

Terakhir, peraturan tersebut diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional.

Badan Standardisasi Nasional memiliki fungsi, yakni membina dan mengoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi juga penilaian kesesuaian di Indonesia.

Baca juga: Pengendalian Mutu dalam Produksi: Pengertian dan Manfaatnya

Sejatinya, fungsi BSN selalu berkaitan dengan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian suatu produk.

Tak hanya itu, fungsi Badan Standardisasi Nasional juga tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018.

Badan Standardisasi Nasional memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Menyusun kebijakan nasional terkait pengembangan dan penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta pengelolaan standar nasional satuan ukuran
  • Melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengembangan dan penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta pengelolaan standar nasional satuan ukuran
  • Memantau dan mengevaluasi soal pengembangan dan penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta pengelolaan standar nasional satuan ukuran
  • Mengoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN
  • Memberi dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSN
  • Melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com