KOMPAS.com - Dalam suatu perusahaan, perlu adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab yang ada pada diri seorang pimpinan.
Sebab, apabila kapasitas wewenang lebih besar dari pada tanggung jawabnya, maka dapat menimbulkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam suatu organisasi.
Oleh sebab itu, pimpinan dapat melimpahkan wewenang atau mendelegasikan wewenang dan tanggung jawabnya kepada para bawahan yang mumpuni.
Lantas, apa yang dimaksud delegasi wewenang?
Baca juga: Kekuasaan dan Wewenang dalam Manajemen
Pendelegasian wewenang adalah pemberian wewenang kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemegang wewenang.
Pendelegasian wewenang memiliki peran penting dalam suatu organisasi, sebab penggunaan delegasi wewenang secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektivitas organisasi.
Selain itu, pendelegasian wewenang merupakan suatu konsekuensi logis dari semakin besarnya suatu organisasi.
Jika atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka perlu dilakukannya delegasi wewenang.
Pendelegasian wewenang dilakukan agar atasan dapat mengembangkan bawahannya sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen.
Baca juga: Pengertian Pengendalian Manajemen Menurut Ahli
Pendelegasian wewenang diperlukan untuk memperlancar kegiatan manajemen perusahaan. Maka delegasi wewenang dari atasan ke bawahannya merupakan proses yang diperlukan agar suatu organisasi dapat berjalan secara efisien.
Adapun tujuan dari delegasi wewenang di antaranya:
Baca juga: Bidang-bidang dalam Manajemen
Pendelegasian wewenang diartikan sebagai pemberian wewenang dan tangung jawab kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemegang wewenang.
Agar tidak menimbulkan adanya ketimpangan, maka dalam pendelegasian wewenang perlu memerhatikan unsur-unsur.
Adapun tiga unsur yang perlu diperhatikan dalam pendelegasian wewenang antara lain:
Tugas merupakan suatu kewajiban yang ada pada setiap organisasi dan telah ditentukan dan ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing.