Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Dekrit Presiden 1959

Kompas.com - 08/11/2023, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan Presiden Soekarno, untuk mengatasi kegagalan konstituante juga memperbaiki ketidakstabilan politik kala itu.

Soekarno mengeluarkan dekrit ini, lantaran Badan Konstituante gagal menetapkan UUD (Undang-Undang Dasar) baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

Apa isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959?

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 1959 adalah ketentuan atau ketetapan yang dikeluarkan presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno.

Dilansir dari situs Fakultas Hukum UMSU, kegagalan Badan Konstituante, juga rentetan peristiwa politik di era demokrasi liberal mencapai klimaksnya pada Juni 1959.

Baca juga: Mengenal Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Hal ini mendorong Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Secara garis besar, isi dekrit ini memutuskan pembubaran konstituante dan pemberlakuan kembali UUD 1945.

Sebutkan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959!

Dikutip dari buku Sejarah Hukum Indonesia (2021) oleh Sutan Remy Sjahdeini, berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

  • Pembubaran Konstituante
  • Diberlakukannya kembali UUD (Undang-Undang Dasar) 1945
  • UUD Sementara (UUDS) 1950 tidak berlaku kembali
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), yang diberlakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat banyak dukungan juga simpati dari masyarakat Indonesia saat itu.

Baca juga: Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Karena perilisan dan pemberlakuan dekrit ini membuat kondisi politik di Indonesia kembali stabil.

Dikeluarkannya dekrit presiden ini juga menandai berakhirnya sistem pemerintahan liberal dan kabinet parlementer.

Dengan demikian, keberadaan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tak bisa dipisahkan dari sejarah hukum bangsa Indonesia.

Karena melalui ketentuan inilah, UUD 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com