Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Kolusi: Ciri-ciri dan Contohnya

Kompas.com - 04/11/2023, 02:30 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kolusi merupakan salah satu dari tiga praktik nakal yang hampir terjadi di seluruh negara yang ada di dunia ini. Dua praktik lainnya adalah korupsi dan nepotisme.

Apa yang dimaksud kolusi? Mari kita mengenal lebih lanjut mengenai kolusi:

Pengertian kolusi

Kolusi adalah sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau pelicin supaya segala urusannya menjadi lancar.

Penyebab seseorang melakukan kolusi adalah karena ketergodaannya pada dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ia tahan.

Seseorang dapat melakukan kolusi ketika tidak mampu menahan dorongan untuk menjadi kaya dan ia tahu bahwa akses ke arah sana dapat diperoleh dengan kolusi.

Cara pencegahan kolusi dapat dilakukan dengan perusahaan atau negara membuat perjanjian kerja sama yang sehat dengan perusahaan atau negara lain yang dianggap tidak merugikan orang banyak.

Baca juga: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Pengertian, Pencegahan dan Sanksi

Selain itu, berikut beberapa definisi kolusi:

  • Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1, kolusi adalah suatu permufakatan atau kerja sama secara rahasia dan melawan hukum antara penyelenggaraan negara dan pihak lain, masyarakat, dan/atau negara.

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolusi yaitu kerja sama rahasia dengan maksud tidak terpuji.

  • Menurut Oxford Dictionary

Menurut Oxford Dictionary, kolusi merupakan suatu persekongkolan atau kerja sama rahasia yang ilegal untuk menipu orang lain.

  • Merriam-Webster’s Dictionary (1984)

Merriam-Webster’s Dictionary, kolusi dapat diartikan sebagai suatu perjanjian atau kerja sama ilegal yang bertujuan untuk menipu atau memperdaya pihak lain.

Ciri-ciri kolusi

Kolusi mempunyai ciri-ciri atau karakteristik, meliputi:

  • Terdapat kerja sama rahasia atau permufakatan ilegal antara dua orang atau lebih yang bertujuan melawan hukum yang berlaku.
  • Permufakatan atau kerja sama ilegal dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak-pihak yang mempunyai posisi penting.
  • Terjadinya pemberian uang pelicin atau fasilitas (gratifikasi) tertentu kepada pejabat pemerintah agar dapat tercapainya kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Pengertian Fraud, Jenis, Unsur, dan Faktor Penyebabnya

Kolusi yang paling sering terjadi di Indonesia adalah kolusi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu yang umumnya dilakukan pemerintah.

Ciri-ciri kolusi pengadaan barang dan jasa adalah pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan supaya perusahaan mampu memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu.

Biasanya, imbalan yang diperoleh adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek selanjutnya

Ciri lainnya yaitu penggunaan broker atau perantara dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilakukan secara langsung melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen).

Umumnya, broker di sini merupakan orang yang mempunyai jabatan atau kerabatnya.

Contoh kolusi

Beberapa contoh perilaku kolusi sebagai berikut:

  • Menyuap tenaga pelajar supaya seorang murid mempunyai nilai rapor sekolah yang lebih bagus
  • Menyuap instansi pendidikan supaya seseorang diterima di sekolah atau perguruan tinggi negeri yang diharapkan
  • Menyuap instansi pemerintah supaya seseorang dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Menyuap hakim atau jaksa supaya meringankan hukuman seorang pelaku kejahatan
  • Menyuap petugas pajak supaya nilai pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya

Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

 

Referensi:

  • Aba, F. X. L. (2023). Pengantar Ekonomi Mikro Teori dan Pembahasan. Uwais Inspirasi Indonesia.
  • Maharso & Sujarwadi, T. (2018). Fenomena Korupsi dari Sudut Pandang Epidemiologi. Deepublish.
  • Pamungkas, M. I. (2023). Akhlak Muslim Modern. Marja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com