Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian BUMD: Kelebihan, Kekurangan, dan Dasar Pendirian

Kompas.com - 14/10/2023, 08:30 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. BUMD merupakan perusahaan daerah yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Pemda (pemerintah daerah).

Mari mengenal lebih lanjut mengenai BUMD.

Pengertian BUMD

Jelaskan yang dimaksud dengan BUMD!

BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan, serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda).

Pemilik sebagian besar atau seluruh modal BUMD adalah negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dasar hukum pembentukkan BUMD yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha

Kelebihan dan kekurangan BUMD

Sebutkan kelebihan dan kekurangan BUMD!

Pendirian BUMD memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut penjelasannya:

Kelebihan BUMD

Berikut kelebihan BUMD, yaitu:

  • Semua keuntungan yang didapatkan BUMD menjadi keuntungan daerah.
  • BUMD menjadi sarana dalam melaksanakan pembangunan daerah.
  • BUMD menyediakan jasa bagi masyarakat daerah yang bersangkutan.
  • Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang telah dipisahkan.
  • Aktivitas ekonomi yang dilakukan BUMD untuk melayani kepentingan umum.
  • Status pegawai BUMD diatur oleh peraturan pemerintah atau peraturan daerah.

Kekurangan BUMD

Salah satu kelemahan BUMD adalah data. Pengelolaan data pada sebagian besar BUMD masih bersifat manual. Atau jika menggunakan komputer pun, pengelolaannya masih banyak yang belum IT-based.

BUMD cenderung kalah dari perusahaan raksasa, seperti Indofood atau Alfa, yang telah mengembangkan retailnya sendiri untuk mengetahui real-time data di lapangan.

Kekurangan BUMD lainnya adalah:

  • Sebagian besar birokrasi dapat menghambat pertumbuhan dan pengembangan BUMD.
  • Pengelolaan BUMD ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
  • Pengelolaan BUMD kurang efektif sehingga dapat mengakibatkan kerugian.
  • Pengelolaan BUMD secara ekonomis sangat sulit dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk

Dasar Pendirian

Pendirian BUMD oleh pemerintah daerah merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapat asli daerah yang bersangkutan.

Pendirian BUMD adalah usaha Pemda untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Terdapat beberapa hal yang mendasari pendirian BUMD sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com