KOMPAS.com - Dilansir dari buku Kewarganegaraan Negara Indonesia (2021) oleh Yosephus Sudiantara, dijelaskan mengenai proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Secara formal, proses perumusan Pancasila dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.
Mereka yang tergabung dalam Panitia Sembilan, yakni:
Baca juga: Tanggal Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Dari hasil sidang BPUPKI yang pertama ini dihasilkan Piagam Jakarta.
Selanjutnya, pada sidang BPUPKI kedua yang dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945, akhirnya Pancasila disahkan sebagai dasar negara yang mana sekaligus sebagai ideologi negara.
Sesuai kesepakatan para tokoh bangsa, negara yang baru berdiri ini kemudian disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di kemudian hari, pada 1947, Ir. Soekarno menyampaikan secara terbuka bahwa tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari lahir Pancasila.
Baca juga: Pengertian Pancasila secara Umum, dan Menurut Tokoh Pendiri Bangsa
Dikutip dari buku Pancasila (2023) oleh Hairul Amren Samosir, berikut fungsi Pancasila sebagai dasar negara:
Pancasila adalah acuan, baik dalam tataran kehidupan pribadi atau dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat sekaligus alam.
Pancasila mampu mewujudkan cita-cita hukum dasar negara hingga semangat bagi UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi dapat diibaratkan sebagai kumpulan ide, keyakinan, gagasan, dan kepercayaan yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, sampai keagamaan.
Itulah penjelasan mengenai sejarah proses perumusan pancasila sebagai dasar negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.