KOMPAS.com - Hutan konservasi adalah hutan yang difungsikan sebagai kawasan pelestarian tumbuhan, satwa, beserta ekosistemnya.
Selain hutan konservasi, ada beberapa jenis hutan lainnya, yakni hutan adat, hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan hutan suaka alam.
Apa itu hutan konservasi?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (9) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berikut pengertian hutan konservasi:
"Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya."
Dalam bahasa Inggris, hutan konservasi biasa disebut conservation forest.
Baca juga: Pengertian Hutan Produksi dan Ciri-cirinya
Dikutip dari situs Science Direct, hutan konservasi adalah hutan yang ditujukan untuk penanaman dan pemeliharaan flora fauna.
Tujuan utama hutan konservasi ialah pemeliharaan hewan, tumbuhan, beserta seluruh ekosistemnya demi generasi mendatang.
Bisa dikatakan bahwa sebenarnya hutan konservasi merupakan salah satu upaya pencegahan deforestasi (penebangan hutan).
Kesimpulannya, pengertian hutan konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang ditujukan untuk pemeliharan ekosistem juga isinya.
Menurut Sarintan Efratani dan Tengku Muhammad dalam buku Manajemen Wilayah Hutan (2021), salah satu fungsi hutan konservasi ialah pengawetan.
Istilah pengawetan dalam hutan konservasi merujuk pada upaya pelestarian dan penjagaan flora fauna agar terhindar dari kepunahan.
Baca juga: Potensi Sumber Daya Hutan Indonesia dan Upaya Pelestariannya
Sementara itu, dilansir dari situs Wold Wildlife, keberadaan hutan di Bumi sangatlah penting. Tanpa hutan, kelestarian makhluk hidup dapat terancam.
Berkaitan dengan hal tersebut, fungsi hutan konservasi lainnya, yaitu menjaga kelestarian dan fungsi hutan sebagaimana mestinya.
Jika disimpulkan, fungsi hutan konservasi adalah pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya, serta untuk menjaga fungsi hutan itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.