KOMPAS.com - Hutan produksi umumnya dipenuhi berbagai jenis pepohonan yang dapat dimanfaatkan batangnya.
Mengapa? Karena jenis hutan ini memang berfokus pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hasil hutan.
Menurut Sarintan E. Damanik dan Tengku Muhammad Sahudra dalam buku Manajemen Wilayah Hutan (2021), berikut pengertian hutan produksi:
"Hutan produksi adalah wilayah yang sengaja dipertahankan sebagai kawasan hutan. Berfungsi memproduksi hasil hutan."
Dikutip dari buku Hutan dan Kehutanan Indonesia dari Masa ke Masa (2013) karya Sadiki Djajapertjunda dan Edje Djamhuri, pengertian hutan produksi adalah:
"Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai penghasil sumber daya hutan."
Baca juga: 3 Fungsi Kawasan Hutan di Indonesia
Dengan demikian, fungsi utama hutan produksi ialah sebagai pemroduksi hasil hutan, misal kayu dan getah karet.
Hasil hutan yang paling sering dimanfaatkan adalah batang pohon. Karena sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan ekspor.
Mayoritas atau hampir semua lahan hutan produksi ditumbuhi pepohonan yang bisa diambil kayunya secara komersial.
Selain dimanfaatkan hasilnya, hutan produksi juga berfungsi sebagai pelindung tanah dan air, agar tidak terjadi erosi.
Berikut ciri-ciri hutan produksi:
Baca juga: Hutan Buatan: Pengertian, Jenis, Ciri, Manfaat, dan Dampak Negatifnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.