KOMPAS.com - Saat terjadi gempa, biasanya kita melihat informasi kekuatan gempa dalam bentuk magnitudo (M) atau skala richter (SR).
Misalnya, kekuatan gempa yang tercatat 6.4 M atau 6.7 SR.
Lalu, apa perbedaan magnitudo dan skala richter? Berikut penjelasannya:
Dilansir dari situs resmi BPBD Banda Aceh Kota, magnitudo adalah skala yang paling umum yang dipakai pada gempa bumi yang terjadi di seluruh dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), magnitudo adalah ukuran derajat kecermelangan bintang pada ilmu astronomi.
Baca juga: Bedanya Magnitudo dan SR (Skala Richter)
Sedangkan, menurut KBBI, skala richter (SR) adalah skala yang digunakan untuk memperlihatkan besarnya kekuatan gempa dalam ilmu geografi dan geologi.
Selain itu, skala richter juga berarti skala yang dilaporkan oleh observatorium seismologi nasional yang diukur pada skala besarnya lokal 5 magnitudo.
Kedua skala yakni magnitudo dan skala richter bernilai valid, selama rentang angka mereka sama.
Gempa 3 magnitudo atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan besarnya 7 kali lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa.
Baca juga: Penyebab Terjadinya Gempa Bumi Tektonik
Dikutip dari buku Geografi Lingkungan: Sebuah Introduksi (2013) oleh I Gusti Bagus Arjana, magnitudo adalah ukuran besar kecilnya getaran tanah.
Kian besar getaran tanahnya, makin tinggi pula angka magnitudonya.
Dengan demikian, skala magnitudo didasarkan pada getaran tanah ketika gempa terjadi.
Sementara itu, dilansir dari buku 4 Bencana Geologi yang Paling Mematikan (2017) oleh Kartono Tjandra, Skala Richter adalah ukuran kekuatan gempa berdasarkan energi yang dilepaskan (energy released).
Perlu diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tidak lagi menggunakan SR (skala richter) dalam perhitungan kekuatan gempa sejak 2018.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan magnitudo untuk menghitung kekuatan gempa.