KOMPAS.com- Penilaian kinerja pada pegawai ASN merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh atasan/pimpinan, baik dilakukan secara langsung maupun dengan bantuan lembaga-lembaga penyelia untuk menilai kinerja pegawainya.
Berikut unsur-unsur penilaian prestasi kerja terhadap pegawai negeri sipil atau ASN, yaitu sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Berikut penjelasannya:
Sasaran kerja pegawai (SKP) memiliki bobot 60 persen. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh pegawai. Berikut unsur-unsur di dalam SKP:
Kegiatan tugas jabatan mengacu pada rencana kerja tahunan.
Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan, pada prinsipnya pekerjaan dibagi secara tuntas, mulai dari jabatan yang paling tinggi sampai yang rendah.
Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan atau akumulasi dari butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pegawai.
Dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan dan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.
Baca juga: Tujuan Penialaian Kinerja Pegawai
Untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang jelas sehingga dapat digunakan sebagai ukuran prestasi kerja.
Dalam menetapkan target, perlu diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
Dalam menentukan target, kuantitas dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan lain-lain.
Penetapan target kualitas diperlukan untuk memprediksi mutu hasil kerja yang terbaik dengan nilai paling tinggi.
Dalam menetapkan target, waktu dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan.
Dalam menetapkan target, organisasi harus memperhitungkan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam satu tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, dan lain-lain.
Baca juga: Unsur- Unsur Penilaian Kinerja
Perilaku kerja memiliki bobot 40 persen. Tingkah laku berhubungan dengan sikap atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pegawai.
Aspek perilaku kerja yaitu:
Referensi: