KOMPAS.com- Pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Lalu diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahkan tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, ada beberapa sistem pengangkatan pegawai, yaitu sebagai berikut
Pada sistem ini, pengangkatan pegawai didasarkan pada keanggotaan partai.
Pejabat yang berwenang mengangkat pegawai yang berasal dari partainya untuk mengisi jabatan-jabatan penting dalam suatu organisasi.
Sistem ini merupakan sistem yang tertua dan banyak negara yang tidak menggunakannya.
Karena dalam sistem ini, pengangkatan pegawai kurang memperhatikan faktor kompetesi yang menjadi hal penting bagi tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pekerjaan.
Baca juga: Asas-Asas Pembinaan Pegawai
Sistem ini merupakan sistem pengangkatan pegawai didasarkan hubungan keluarga, saudara, teman dekat.
Sama dengan spoils system, pengangkatan pegawai tidak didasarkan pada kompetensi pegawai sehingga mutu kerja tidak sesuai dengan seharusnya. Karena adanya hubungan kedekatan antara pimpinan dan pegawai.
Pada akhirnya pimpinan sungkan untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar karena adanya hubungan keluarga.
Dalam sistem ini, pengangkatan pegawai didasarkan pada keinginan untuk membantu pegawai tersebut, misalnya karena adanya hubungan politik atau hubungan keluarga.
Pada hakikatnya, sistem ini tidak jauh berbeda dengan spoils system ataupun nepotism system.
Baca juga: Faktor-Faktor Penyusun Formasi Pegawai
Sistem ini merupakan pengangkatan pegawai didasarkan pada kecakapan/kompetensi pegawai.
Dalam sistem ini, terdapat anggapan bahwa negara dapat maju apabila pegawai-pegawainya adalah orang yang memiliki kecakapan/kompetensi.
Akan tetapi, pegawainya juga perlu diberikan pelatihan agar produktivitas pekerjaan dapat meningkat dan efisiensi pekerjaan tercapai.
Dalam sistem ini, pengangkatan pegawai didasarkan pada kecakapan/kompetensi pegawai.
Akan tetapi, dalam pengembangan pegawai dan untuk mengisi jabatan tertentu, beberapa perhitungan seperti masa kerja pegawai, kesetiaan, dan syarat-syarat objektif lainnya turut di perhitungkan.
Referensi: