KOMPAS.com- Sistem administrasi pegawai adalah sautu sistem yang mengelola perencanaan, pengorganisasian, pengembangan, pengendalian pegawai sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Secara umum, ada beberapa sistem kepegawaian yang dikenal, sebagai berikut:
Sistem ini merupakan sistem kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawiaannya.
Mulai dari rekrutmen pegawai, penempatan, pengembangan, penilaian, penggajian sampai dengan pensiun ditentukan dan diatur oleh pusat.
Sistem ini cocok diterapkan pada pemerintahan yang menerapkan sistem dekonsentrasi.
Baca juga: 9 Prinsip Administrasi Kepegawaian
Sistem Ini merupakan sistem kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawaiannya, mulai dari rekrutmen, penggajian, sampai dengan pensiunan pegawai dilakukan oleh tiap daerah.
Setiap pemerintah daerah memiliki kekuasaan dan kewenangan sepenuhnya untuk menunjuk personelnya sendiri.
Mulai dari menerima, menyeleksi, mengangkat, mengembangkan, menempatkan, memindahkan, mempromosikan, dan memberhentikan pegawai.
Personel tersebut dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah daerah dan tidak dapat dialihkan ke pemerintahan pusat atau pemerintah daerah lainnya.
pemerintah pusat hanya berwenang untuk mengatur pegawai-pegawai yang berada di lingkungannya.
Baca juga: Mengenal Hukum Kepegawaian di Indonesia
Sistem ini merupakan sistem kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawaiannya.
Mulai dari penerimaan, penyeleksian, pengangkatan, pengembangan, penempatan, pemindahan, promosi, sampai dengan pemberhentian pegawai yang berada di wilayah kerja tertentu dilakukan oleh suatu badan tertentu.
Sistem ini cocok diterapkan pada pemerintahan dengan sistem sentralisasi.
Referensi: