KOMPAS.com- Pegawai atau karyawan adalah dua hal yang sama, yaitu orang yang bekerja pada suatu organisasi/lembaga, baik swasta atau pemerintah, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap.
Untuk mendapatkan gaji/upah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Terdapat beberapa asas dalam pembinaan pegawai, sebagai berikut:
Asas perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan hukum kepada pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini, pengusaha tidak dapat bertindak semena-mena terhadap para pegawai.
Sebagai contoh, jam kerja pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapan oleh pemerintah adalah 8 jam per hari, jika pegawai bekerja lebih dari 8 jam, maka mereka harus mendapatkan kompensasi.
Asas ini memberikan suatu jaminan dasar bagi kebutuhan pegawai mengenai apa saja yang dilarang dan apa yang harus dilakukan secara tepat.
Sebagai contoh, aturan mengenai kebebasan beribadah.
Seorang pegawai diberikan kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama yang diyakininya, misalnya saat waktu salat tiba, pegawai diperbolehkan melakukan salat.
Baca juga: Pengertian dan Manfaat Penilaian Prestasi Karyawan
Asas prosedural adalah asas yang berarti bahwa pegawai yang bekerja melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur yan telah ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan.
Contohnya, dalam SOP sebuah bank, pegawai bank dilarang memberikan informasi apa pun terkait dengan data nasabah kepada pihak lain, kecuali untuk proses penyelidikan.
Asas ini mengharuskan siapa pun termasuk pegawai, untuk berperan aktif dan positif dalam melakukan kegiatan yang menyangkut kepentingan umum, kepentingan sosisal, bangsa dan negara.
Contohnya, melakukan kerja bakti dilingkungan tempat tinggal, bakti sosial, menjadi petugas pemilu, dan lain-lain.
Adalah cara bekerja yang mangutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam dunia kedokteran, ada istilah kode etik kedokteran, dalam dunia pendidikan ada kode etik guru, begitu juga yang lainnya.
Baca juga: Mengenal Hukum Kepegawaian di Indonesia
Asas ini berarti pegawai harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang dikerjakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan hasil pekerjaan.